Setelah Rasulullah SAW dan kaum muslimin hijrah ke Madinah, segera membangun landasan-landasan dan juga melakukan usaha-usaha dalam pembinaan terhadap masyarakat Madinah. Diatara usaha yang dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW adalah Pembinaan dalam Bidang Sosial.
Pembinaan dalam Bidang Sosial
Nabi Muhammad SAW berusaha sekuat tenaga untuk mempersatukan kaum Muhajarin dan Anshor. Usaha Nabi Muhammad SAW dalam mempersatukan keduanya sangat mendasar dalam perkembangan ajaran islam. Usaha Nabi Muhammad SAW ini mendapat sambutan yang sangat antusias dari kalangan Anshor dan Muhajirin. Beliau mempersaudarakan anatara kaum Anshor dan Muhajirin bertempat di rumah ANAS BIN MALIK.
Mereka yang dipersatukan dalam persaudaraan Islam terdiri dari sembilan puluh orang. Separuh dari kalangan NAshor dan separuh dari kaum Muhajirin. Beliau mempersatukan persaudaraan dalam islam ini dengan tujuan agar mereka saling tolong menolong dan saling mewarisi harta jika ada yang meninggaldunia disamping kerabatnya. Waris mewarisi ini berlaku hingga perang Badar.
Tuuan dari persaudaraan antara kaum Anshor dan Muhajirin ini antara lain adalah menghilangkan Fanatisme jahiliyah dan tidak ada sesuatu yang dibela kecuali hanya Islam. Disamping itu juga penghapusan perbedaan-perbedaan keturunan, warna kulit, dan daerah. Seseorang tidak lebih unggul dan merasa rendah kecuali karena ketaqwaannya.
Dengan mempersaudarakn antara kaum Anshor dan Muhajirin ini, telah mengikat suatu perjanjian yang sanggup menyingkirkan belenggu jahiliyah dan fanatisme kesukuan. Isi perjanjian antara kaum anshor dan Muhajirin itu adalah sebagai berikut :
- Mereka adalah ummat yng satu di luar dari golongan lain.
- kaum Muhajirin harus saling bekerja sama dalam menerima dan membayar tebusan. Sesama orang mukmin harus saling menebus orang yang ditawan dengan cara yang ma'ruf dan adil.
- kaum Anshor harus menebus tawanan mereka sendiri dan setiap golongan orang mukmin harus menebus tawanan dengan cara ma'ruf dan adil.
- Orang-orang mukmin tidak boleh meninggalkan seseorang yang menanggung beban hidup diantara sesama mereka.
- Orang-orang mukmin yang bertaqwa harus melawan yang berbuat dholim,jahat, dan kerusakan,diantara mereka. Secara bersama-sama mereka harus melawan orang yang seperti itu, sekalipun dia itu anak seseorang diantara mereka sendiri.
- Seorang mukmin tidakboleh membunuh orang mukmin lainnya karena membela orang kafir.
- Seorang mukmin tidak boleh membantu orang kafir dengan mengabaikan mukmin lainnya.
- Jaminan Allah adalah satu, orang yang lemah diantara mereka berhak mendapat perlindungan.
- Jika orang yahudi mengikuti kita maka mereka berhak mendapat pertolongan, persamaan hak dan tidak boleh didzalimi ataupun ditelantarkan.
- Perdeamaian yang dikukuhkan orang-orang mukmin harus satu. Seorang mikmin tidak boleh mengadakan perjanjian perdamaian sendiri dengan selain mukmin dalam peperangan fisabilillah.
Baca Juga : Pembinaan Masyarakat Madinah di Bidang Agama
No comments:
Post a Comment